Selasa, 21 Mei 2013

Ini Dua Alasan Prita Mulyasari Bebas dari Jerat UU ITE



Detik.com, Jakarta - Plong! Mungkin hal itu yang dirasakan Prita Mulyasari. Sebab setelah menanti delapan bulan lamanya, akhirnya Prita dapat memegang dan memelototi salinan putusan yang membebaskannya dari jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Rabu, 15 Mei 2013

Contoh Kasus: Penjualan PSK di Internet


Cyber Crime

TRIBUN-MEDAN.com, Jakarta - Tiga orang pengelola situs penawaran pekerja seks komersial (PSK) beserta lima perempuan yang menjadi PSK dibekuk oleh subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, mereka ditangkap di sebuah hotel berbintang di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. "Para tersangka RW, NA, dan HD melakukan praktek penawaran PSK ini melalui sebuah situs beralamatkan www.krucil.net," jelas Rikwanto, Jumat (7/12/12).

Aturan Tindak Pidana dalam UU Pornografi dan UU ITE tentang Informasi Elektronik bermuatan Pornografi

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan pemanfaatannya dalam berbagai bidang kehidupan menandai perubahan peradaban manusia menuju masyarakat informasi. Internet adalah produk TIK yang memudahkan setiap orang memperoleh dan menyebarkan informasi dengan cepat, murah dan menjangkau wilayah yang sangat luas. Pemanfaatan internet tidak hanya membawa dampak positif, tapi juga dampak negatif. Salah satu dampak negatif dari pemanfaatan internet adalah penyebaran informasi bermuatan pornografi yang menjadi perhatian serius dari pemerintah di berbagai negara termasuk Indonesia.

Sabtu, 11 Mei 2013

PENANGGULANGAN CYBERCRIME

    Cybercrime merupakan sebuah fenomena kejahatan yang sangat merugikan, sehingga pelaku kejahatannya pun harus dihukum sesuai kadar kejahatannya. Negara Indonesia adalah negara hukum sehingga dalam menangani suatu tindak kejahatan tidak terkecuali sybercrime itu sendiri maka pemerintah membuat sebuah undang-undang yang mengatur hukuman apa yang pantas untuk para pelaku cybercrime ini. Sehingga dengan adanya penganganan yang tepat terhadap setiap kasus cybercrime diharapkan dapat menghilangkan atau paling tidak meminimalkan kasus-kasus cybercrime di negeri Indonesia tercinta ini.   

Cybercrime

PENGERTIAN CYBERCRIME

     Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet, dan crime yang berarti kejahatan. Jadi secara asal kata cybercrime mempunyai pengertian segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet.

Menurut The U.S. Depertment of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai "...any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution".

Menurut Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data".

Rabu, 01 Mei 2013

Dianggap cemarkan nama baik La Nyalla Mattalitti, Pemuda Pancasila laporkan Saleh Ismail Mukadar ke Polda Jatim

Gazman Ghazali ketika melapor ke Mapolda Jatim
LENSAINDONESIA.COM: Komisaris PT. Persebaya 1927, Saleh Ismail Mukadar dilaporkan ke Polda Jatim oleh Pemuda Pancasila (PP). Alasannya, anggota DPRD Jatim ini telah melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh ketua MPW PP Jatim, La Nyalla Mattalitti, terlibat dalam tindakan penganiayaan terhadap salah satu pentolan supporter Persebaya (Bonek) beberapa waktu lalu.

Cemarkan Nama Baik Di Twitter Diancam 6 Tahun Penjara

JAKARTA.JPNN - Pasca keberadaan undang - undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Jajaran Polda Metro Jaya menerima cukup banyak laporan yang berkaitan dengan kriminal di dunia maya itu.